Ayah Minta Keadilan Hukum, Putri Kandung Jadi Korban Cabul Alami Trauma 

Selasa, 07 September 2021 | 23:28:47 WIB

SERDANG BEDAGAI,(PAB) - Seorang Ayah warga Kecamatan Teluk Mengkudu meminta Keadilan hukum terkait nasib Anak nya yang saat ini mengalami Trauma.

Pasalnya Putri Kandungnya inisial MA yang masih berusia Sembilan tahun mengalami dugaan tindakan Pencabulan.

Dugaan pencabulan ini pun di ungkapkan oleh orang tua korban inisial MA(39) kepada PAB Indonesia.co.id. Ia pun membeberkan dugaan pencabulan terhadap korban MA Putri Kandungnya yang diduga  dilakukan oleh inisial MS (39) yang berprofesi sebagai guru honorer dan merupakan
tetangganya sendiri yang tinggal tak jauh dari rumah korban.

"Pertama kali kami dengar dugaan pencabulan ini dari kawan anak saya ini, pada tanggal 26 Juli 2021. Bahwa anak kami ini sering diraba- raba pada bagian dada dan organ kemaluannya oleh terduga pelaku," ujar MA ayah korban,  Selasa (7/9/2021) Pagi. 

Ayah korban mengatakan, terduga pelaku terakhir melakukan dugaan pencabulan terhadap korban MA pada 24 Juli 2021.

"Saat kami tanyakan sama anak kami, anak kami ini mengakuinya. Saya tanyakan  di apainya , diremas-remas dan diraba-raba serta dipegang kemaluannya. Tapi itu anak kami ini takut bilang sama ibunya," bilang ayah korban. 

Menurut Ayah korban putrinya itu pernah dibawa ke kamar, dan direbahkan terus putri saya lari karena takut. Terduga pelaku ini melakukan aksinya di rumahnya sendiri," sambungnya. 

Saat mengetahui kejadian tersebut, ayah dan ibu korban kemudian melaporkan ke kepala dusun.

"Kami, sempat dilakukan mediasi ke kantor desa pada Rabu, 28 Juli 2021. Terduga pelaku mengaku dan tidak sengaja dan merasa khilaf saat di mediasi," ujar ayah korban.

Merasa bersalah, terduga pelaku bersama istrinya juga sempat menyembah dan minta maaf kepada orang orang tua korban.

Namun, orang tua korban tetap akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum agar perbuatan asusila yang dilakukannya tidak terulang kembali dan kawatir ada korban anak yang lainnya.

Setelah mediasi tersebut, orang tua korban langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sergai sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/505/VII/2021/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Sergai tanggal 30 Juli 2021, tentang dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Pada tanggal 2 Agustus 2021, orang tua korban menerima surat perihal Pemberitahuan Perkembangan hasil penelitian laporan sesuai nomor: B/505/VIII/RES.1.24/2021.

"Sering dipanggil ke Polres Sergai saat mendengarkan para saksi, namun mereka semua bantah bahwa tindakan asusila tidak benar. Terduga pelaku sering dipanggil dan sekali mangkir karena alasan ayahnya sakit, padahal ada di rumah," ujar ayah korban. 

Sementara itu,ayah korban menyatakan bahwa putrinya sejak kejadian dugaan pencabulan tersebut  mengalami trauma psikis. Walaupun dalam hasil visum memang tidak mengalami kerusakan pada alat vital.

"Terduga pelaku menggunakan jasa oknum pengacara. Kami butuh keadilan, dan dia udah  bersalah harus diusut tuntas sesuai hukum dan undang- undang yang berlaku di Indonesia," pinta ayah korban. 

"Saya juga mengapresiasi kepada Polres Sergai yang telah serius dalam melakukan penanganan dan penyelidikan kasus pencabulan terhadap anak. Karena kami menduga korban lebih dari satu, kami khawatir bila yang diduga pelaku  tidak di proses hukum akan ada korban selanjutnya," tutup MA ayah korban.(Bs-12)

Terkini